Menyelamatkan Masa Depan Indonesia

PP TUNAS

Teknologi merupakan bagian sehari-hari dalam kehidupan manusia, termasuk anak-anak. Bagaimana kita menjaga agar mereka tetap aman dalam ruang digital?

Di zaman serba digital seperti sekarang, anak-anak tumbuh dengan teknologi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. UNICEF melaporkan bahwa secara global, 33% anak-anak, remaja, dan dewasa muda (usia 0 – 24 tahun) memiliki akses internet di rumah. Mereka menggunakan internet untuk belajar, bermain, dan berinteraksi dengan dunia.

Lingkungan digital yang sangat bermanfaat bagi orang dewasa dapat menimbulkan risiko bagi anak-anak yang mengancam keselamatan dan perkembangan mereka. Mulai dari konten-konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, hingga penyalahgunaan data pribadi. Semua itu menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama.

Kita menyaksikan bagaimana pesatnya perkembangan teknologi digital ini kebanyakan belum disertai dengan undang-undang yang tepat untuk memastikan penggunaan yang aman, terutama untuk kelompok usia rentan—termasuk anak-anak. Kenyataannya, baru segelintir negara di dunia yang memiliki regulasi atau undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan digital anak.

Peran Negara dalam Perlindungan Digital Anak

Sebagai warga Indonesia, kita harus berbangga karena Indonesia termasuk tanggap dalam hal ini. Nyatanya, Indonesia menjadi negara Asia pertama yang mengesahkan standar hukum yang mengikat tentang perlindungan digital anak. Indonesia memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak dan kelompok usia rentan di dunia maya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 ini menjadi dasar hukum kuat untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.

PP TUNAS mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.

Beberapa ketentuan penting dalam PP TUNAS, antara lain:

  1. Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
  2. Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
  3. Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
  4. Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial. 
  5. Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Mengutip Detik, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan, “PP TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa.”

Dengan dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang diperkuat, PP TUNAS diharapkan menjadi fondasi bagi ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, beretika, dan berpihak kepada kepentingan nasional.

Kolaborasi Masyarakat untuk Menyelamatkan Masa Depan Indonesia

Meskipun payung hukum sudah tersedia, kita harus ingat bahwa peraturan saja tidak cukup tanpa peran dari masyarakat. Kita harus aktif mengawasi aktivitas anak di dunia maya, mengajarkan mereka cara menggunakan teknologi secara aman, serta membuka komunikasi agar anak tidak takut berbagi jika mengalami masalah online. Dengan cara ini, anak-anak tidak hanya terlindungi, tetapi juga tumbuh menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bertanggung jawab.

Mari kita dukung implementasi PP TUNAS dengan terus meningkatkan literasi digital dan mendampingi anak-anak dalam menggunakan teknologi. Karena masa depan Indonesia yang gemilang sangat bergantung pada bagaimana kita menjaga dan membimbing generasi penerus kita hari ini.

Untuk itu, REFO mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergabung dalam Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025 dengan tema “AI-ducated: Unlocking The Future with AI Skills and Beyond”, yang mengajak kita semua untuk tetap terinformasi, beradaptasi dengan percaya diri, dan membuat pilihan-pilihan yang tak hanya fokus pada perkembangan teknologi, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan psikologis generasi muda.

Dalam IFLS 2025 akan ada satu sesi yang secara khusus akan membahas mengenai PP TUNAS dengan Pembicara yang super keren. Ingin tahu lebih lanjut tentang IFLS 2025? Silakan menghubungi REFO di nomor ini.

Yuk, bersama-sama kita selamatkan masa depan Indonesia dengan meningkatkan perlindungan anak di dunia maya!

Penulis: Astrid Prahitaningtyas

Artikel terkait:

Share :

Related articles