Kunci Sukses Aman di Dunia Maya

internet aman

Internet telah menjadi keseharian dalam hidup kita. Hampir tiap lini kehidupan menggunakan internet. Nah, bagaimana kita menjaga keamanan diri di dunia maya? Yuk, simak artikel ini.

Pesatnya penetrasi internet dalam kehidupan kita kurang diimbangi dengan literasi digital yang cukup. Wawasan tentang dunia maya masyarakat Indonesia bisa dibilang masih rendah. Dalam publikasinya, Kemenkominfo RI menyatakan bahwa menurut hasil survei, indeks literasi digital masyarakat Indonesia secara umum berada pada angka 3,54, dan literasi keamanan digital berada pada angka 3,12.

Hal inilah yang membuat maraknya kasus penipuan dan penyebaran hoaks. Penggunaan internet yang sudah begitu jauh, tidak diimbangi dengan literasi digital yang mumpuni.

Berdasarkan hal tersebut, REFO bekerja sama dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) meluncurkan webinar dengan topik “Privasi dan Perlindungan Data Pribadi”. Tujuannya adalah untuk merangkul sebanyak mungkin pendidik dan masyarakat umum untuk lebih wawas diri saat menggunakan internet dan melakukan hal-hal preventif untuk melindungi data pribadi.

Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyanto Banyumurti memaparkan tentang scamming dan phising yang sering dialami masyarakat, yang merupakan bentuk penipuan dan pencurian data melalui beberapa platform, seperti email, WhatsApp, SMS, media sosial, dan sebagainya. Pada umumnya, korban tidak menyadari bahwa mereka sedang dijadikan target, dan jika pelaku berhasil mengelabui korbannya, mereka akan mendapatkan akses ke data pribadi korban yang kemudian akan digunakan untuk mencuri uang.

Berikut beberapa tindakan penipuan (scamming) yang paling banyak terjadi di Indonesia:

  1. Peretasan akun

Pelaku mengelabui dengan mengirimkan tautan dan mengarahkan korban agar mengklik tautan tersebut, yang kemudian akan memberikan akses pada data pribadi korban.

  1. Impersonasi

Aksi ini dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi orang atau instansi tertentu. Pada beberapa kasus, modus ini menyasar orang-orang yang kenal dengan akun atau nomor telepon yang sudah diretas. Pelaku menghubungi korban dan berpura-pura menjadi rekan korban dan meminta sejumlah uang.

  1. Penjualan palsu

Aksi ini dilakukan dengan cara menjual barang dengan harga jauh di bawah harga pasar agar korban tertarik untuk bertransaksi. Namun, sebenarnya ini adalah transaksi bodong alias palsu.

  1. Lowongan kerja palsu

Aksi ini menyasar para pencari kerja dengan iming-iming tawaran kerja yang menjanjikan. Namun, pada akhirnya, pelaku akan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, dan sebagainya.

  1. Modus percintaan

Dengan modal foto yang terlihat menjanjikan, pelaku “menjerat” korbannya dengan melakukan pendekatan dengan modus relasi romantis. Ketika korban sudah teperdaya, pelaku akan beraksi dan meminta sejumlah uang.

Selain scamming, begitu banyak upaya untuk mendapatkan informasi data pribadi dengan teknik pengelabuan (phising) yang terjadi. Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga agar data pribadi kita tidak bocor ke tangan yang salah?

Banyumurti membeberkan beberapa tip, sebagai berikut:

  1. Manfaatkan berbagai alat untuk memeriksa keamanan digital. Salah satunya adalah s.id/jagaprivasi, yang dapat digunakan untuk memeriksa keamanan akun-akun kita.
  2. Membuat kata sandi yang kuat dan tidak mudah ditebak. Ada baiknya kita membuat kata sandi dengan kombinasi angka dan huruf, lengkap dengan karakter khusus dan huruf kapital. Tidak disarankan menggunakan kata sandi yang sama untuk berbagai akun penting. Untuk memudahkan penyimpanan kata sandi, kita bisa memanfaatkan aplikasi password manager, seperti Bitwarden, Lastpass, 1password, dan Dashlane.
  3. Ganti kata sandi secara berkala, minimal tiga bulan sekali.
  4. Aktifkan Two Factor Authentication (2FA). Fitur verifikasi ganda ini akan memberikan keamanan pada akun kita.
  5. Berhati-hati saat menggunakan WiFi publik. Hindari melakukan transaksi perbankan dan aktivitas penting lainnya saat terkoneksi ke WiFi publik. Selain itu, hanya gunakan WiFi publik tepercaya. Jika memungkinkan, aktifkan VPN untuk menyamarkan IP address kita selama menggunakan WiFi publik.
  6. Hanya merespons panggilan telepon dan/atau email yang jelas pengirimnya.
  7. Tidak oversharing. Merebaknya media sosial membuat orang terlena, dan tanpa sadar berbagi terlalu banyak, bahkan data sensitif sekalipun, seperti nama anak, nama ibu kandung, alamat rumah, dan sebagainya.
  8. Selalu berpikir kritis. Dalam beraktivitas di dunia maya, kita diimbau untuk selalu kritis, tidak mudah percaya dengan iklan atau bujukan dari pihak asing.

Untuk melindungi data pribadi dan privasi di dunia maya, kita harus memiliki literasi digital yang kuat. Saat ini sudah tersedia fasilitas pembelajaran digital melalui Chatbot Literasi Digital Siberkreasi yang merupakan kolaborasi Kemenkominfo RI, WhatsApp, dan ICT Watch. Fitur chatbot tersebut dapat diakses melalui platform WhatsApp dengan nomor 0811-105-99977.

Selain itu, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang bisa kita jadikan pegangan dalam berselancar di dunia maya. Ketika kita menjadi korban pencurian data pribadi, kita bisa menggunakan undang-undang ini sebagai acuan pelaporan.

Berikut beberapa hal yang bisa kita lakukan ketika mengalami pencurian data pribadi.

  1. Melaporkannya ke platform yang bersangkutan. Jika Anda mengalami penipuan di platform Instagram, Anda dapat langsung melaporkannya ke pihak Instagram untuk dilakukan pemblokiran akun.
  2. Membuat laporan ke Patroli Siber.
  3. Laporkan ke Kemenkominfo RI mengenai situs web, akun media sosial, URL, maupun aplikasi yang berisi konten negatif untuk dilakukan pemblokiran.

Simak pemaparan lengkap mengenai isu privasi dan perlindungan data pribadi dalam webinar ini.

Penulis: Diah Lucky Natalia

Artikel terkait:

Share :

Related articles